- Pendapatan Asli Desa (PAD),
- Alokasi APBN ; dari relokasi anggaran pusat berbasis desa, 10% dari dan diluar dana transfer ke daerah secara bertahap,
- Bagian dari PDRD kabupaten/kota paling sedikit 10%,
- Alokasi Dana Desa (ADD); paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kab/Kota dikurangi DAK, pemerintah dapat menunda dan/atau mengurangi dana perimbangan jika kab/kota tidak mengalokasikan ADD,
- Bantuan Keuangan dari APBD Prov/Kab/Kota,
- Hibah dan sumbangan pihak ketiga,
- Lain-lain pendapatan yang sah.
Sunday, November 20, 2016
SUMBER-SUMBER PENDAPATAN DESA
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment