Sunday, November 20, 2016

SUMBER-SUMBER PENDAPATAN DESA


  1. Pendapatan Asli Desa (PAD), 
  2. Alokasi APBN ; dari relokasi anggaran pusat berbasis desa,  10% dari dan diluar dana transfer ke daerah secara bertahap,
  3. Bagian dari PDRD kabupaten/kota paling sedikit 10%,
  4. Alokasi Dana Desa (ADD); paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima Kab/Kota dikurangi DAK, pemerintah dapat menunda dan/atau mengurangi dana perimbangan jika kab/kota tidak mengalokasikan ADD,
  5. Bantuan Keuangan dari APBD Prov/Kab/Kota,
  6. Hibah dan sumbangan pihak ketiga,
  7. Lain-lain pendapatan yang sah.


No comments:

Post a Comment